Salah satu di antaranya sudah selesai jalani proses hukum, sedangkan satunya lagi masih kasasi dan belum inkrah putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Bagaimana kalau dia bebas, siapa yang tanggung jawab? Namun terkait hal ini, Ibu Rektor sudah mengatakan bahwa akan tetap koordinasikan dengan Kementerian Pendidikan.
Dalam kesempatan juga, Jellij Dondokambey salah satu kuasa hukum mengatakan ini jelas dipolitisasi.
jabatan O dan D dipertanyakan karena tersandung kasus pidana, satunya tabrak orang hingga meninggal, sedangkan satunya pencemaran nama baik.
“Soal jabatan ini, kalo memang dirasakan mereka tidak layak lagi, gunakan sarana hukum yang ada, dalam hal ini lembaga Peradilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan hal itu,” ujarnya.
Humas Unima Drs Titof Tulaka SH MAP juga mengatakan bahwa kasus-kasus ini sudah lama, bahkan sebagian besar sudah dijalani.
Berkaitan dengan Pusat Mentalitas Pancasila, kata dia, jangan disamakan seperti hambalang.
“Ini keterlambatan waktu, proyek ini tetap jalan dan dananya itu ada. Semua dalam proses dan diberi kesempatan hingga Maret ini,” kuncinya. (*BL/JB/FM)






