
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Mungkin belum banyak pihak yang tahu tentang status hukum Ketua DPC PDIP Kota Bitung, Maurits Mantiri, sejak diperiksa penyidik Gakkumdu Polres Bitung, namun status saksi yang diinformasikan sebelumnya telah naik menjadi tersangka, hal ini diungkapkan Ketua BPMJ GMIM Lembah Yarden Mawali, Pendeta Nochrita Umboh disela-sela rapat koordinasi tokoh agama dan media gathering bersama KPU Kota Bitung dan Family Gathering Media, Jumat (15/11/2024) di Novotel Manado.
Dihadapan puluhan tokoh agama dan wartawan dalam acara Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSUA) Kota Bitung, Umboh menyatakan keterkejutannya terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua DPC PDIP yang juga menjabat Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri.
“Hari ini Pak Maurits Mantiri sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal baru diperiksa kemarin. Kami, yang awam hukum, berharap ada penjelasan mengenai penetapan tersangka ini, terutama karena beliau adalah bapak moderasi beragama di Kota Bitung,”ungkapnya.
Umboh menambahkan, jika penetapan tersangka ini terkait dengan orasi yang diduga memuat kata-kata provokatif seperti “bakar, serbu, serang, ratakan,” hingga saat ini tidak ada kejadian serupa di lapangan.
“Kami yang hadir yakin bahwa bapak moderasi beragama Kota Bitung tidak akan melakukan hal seperti itu. Sampai sekarang pun tidak terjadi seperti yang diucapkan dalam orasi,” tambahnya.
Penyampaian informasi dari Pendeta Itha Umboh, sangat mengejutkan para peserta yang hadir karena informasi tersebut belum diketahui secara luas.
Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangai, SH, yang mewakili Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti soal status tersangka tersebut.
“Proses penetapan tersangka tidak sembarangan, melainkan berdasarkan bukti dan melalui tahapan yang harus dipenuhi.Status tersangka bukan berarti orang tersebut sudah bersalah. Pembuktiannya tetap dilakukan di pengadilan,” jelasnya.
Lanjutny juga, untuk untuk pidana pemilu batas waktu penyidikan adalah 14 hari sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, berbeda dengan waktu penanganan antara kasus pidana umum atau pidana khusus. (Yaps).





