CAHAYASIANG.ID, TALAUD – Menang PTUN, seorang petani asal Talaud mengalahkan Bupati Kabupaten Talaud dr. Elly E. Lasut dalam Perkara Nomor: 5/G/2024/PTUN. MDO L. Tersebutlah Noh Peloan Maradesa (Penggugat) melawan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud (Tergugat), yang akhirnya berujung pada tahap putusan.
Perkara yang pertama terjadi di Sulawesi Utara, dimana seorang petani versus penguasa di Kabupaten Kepulauan Talaud demi penegakan keadilan.
Seperti yang diuraikan Pengacara yang mendampingi Noh Peloan Maradesa dalam salinan Putusan Perkara Nomor: 5/G/2024/PTUN. MDO, menyatakan eksepsi(pembelaan) Tergugat tidak diterima seluruhnya.
Pokok Perkara sbb :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 282 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tanggal 11 Desember 2023, khusus dalam Lampiran Il Daftar Nama Kepala Desa Yang Diangkat atas nama Alberti Maradesa Jabatan Kepala Desa Niampak Kecamatan Beo Selatan; - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 282 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tanggal 11 Desember 2023, khusus dalam Lampiran ll Daftar Nama Kepala Desa Yang Diangkat atas nama Alberti Maradesa Jabatan Kepala Desa Niampak Kecamatan Beo Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.461.500.00 (Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).
Hal tersebut dibeber Marten Fordatkosu, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Noh Peloan Maradesa (Penggugat).
Kepada media ini, Marten Fordatkosu, S.H.
menjelaskan sesuai amar putusan,
Menimbang, bahwa karena terbukti secara hukum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud (ic. Tergugat) tidak melakukan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan/sengketa Pilkades Niampak tahun 2023
yang disampaikan oleh Noh Peloan Maradesa (ic.Penggugat) sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan Pasal 41 ayat (7) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun
201 4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, oleh karenanya tindakan Tergugat yang telah menerbitkan Objek Sengketa a quo
pada tanggal 11 Desember 2023 secara prosedur telah melanggar tahapan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa hasil pemilihan dikarenakan penetapannya dilakukan oleh tergugat tanpa melalui mekanisme penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan yang sebelumnya telah diajukan oleh pengugat kepada tergugat.
“Jadi menurut majelis hakim, ada tahapan penyelesaian sengketa yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan, namun pihak tergugat dalam hal ini bupati tidak melaksanakan tahapan tersebut. Oleh karena itu, hemat majelis hakim bahwa objek sengketa atau SK yang diterbitkan oleh Bupati terdapat cacat prosedur sehingga wajib untuk dinyatakan batal,” terang Fordatkosu. Jumat, 21 Juni 2024.
Lanjut dikatakan Fordatkosu, saat ini sudah ada putusan, pihaknya menunggu tenggang waktu 14 hari, apabila dalam waktu 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan upaya hukum banding maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan langsung bisa dilaksanakan eksekusi.
“Harapannya, dengan adanya perkara ini, bisa menjadi contoh buat desa-desa yang lain untuk kedepannya agar jangan takut memperjuangkan sesuatu yang benar demi keadilan,” tegas Pengacara asal Ambon ini. (Rubby Worek)