
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi jelas tertuang syarat bagi yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dimana dalam aturan tersebut, masyarakat akan diminta bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebelum membuat atau memperpanjang SIM.
Adapun aturan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Juli hingga 30 September 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6) dikutip dari CNN.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal.
Ia menambahkan bahwa satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau unnecessary delay.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” jelasnya.
Hal ini dibuat guna meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Sementara itu, Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun sangat mendukung ketentuan tersebut. Menurutnya ini Implementasi dari Perpol Nomor 2.
“Ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (***)






