
CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Aksi unjuk rasa atau demo hari ini Kamis 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, berlanjut setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri.
Sekitar pukul 13.00 WIB, sekelompok massa yang belum diketahui identitasnya terlihat masih bertahan di kawasan gerbang Gedung DPR RI.
Massa kemudian membakar sejumlah barang yang berada di sekitar lokasi. Suasana terasa panas.
Sejumlah massa terlihat mengusir polisi dan kendaraan patroli yang ada di pintu keluar tol mengarah ke Jalan Gatot Subroto.
Ketegangan terjadi ketika sebagian massa mendesak agar kendaraan logistik diizinkan masuk ke dalam. Ketika itu, tak sedikit dari mereka menghardik polisi yang sedang berjaga di pintu keluar tol arah Gatot Subroto. Massa juga sempat mengusir kendaraan patroli polisi.
Namun, massa lainnya berusaha meredam situasi agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis. Setelah itu, sebagian massa bergerak menuju kolong Tol dalam kota.
Di tengah aksi tersebut, massa sempat menyanyikan lagu Indonesia Pusaka
Namun, sesekali terdengar teriakan bernada makian yang ditujukan kepada anggota DPR.
Sejumlah massa juga terlihat menendangi gerbang Gedung DPR.

Situasi makin memanas setelah seorang pria datang membawa alat pemadam api ringan (APAR) dan berupaya memadamkan api yang dibuat massa.
Pria tersebut langsung dikejar oleh sejumlah orang. Ia sempat menjadi sasaran pukulan dan lemparan massa.
”Intel, tuh,” teriak seseorang saat pria tidak dikenal tersebut dikejar.
Sebelumnya, aksi di depan Gedung DPR pada Kamis pagi digawangi AMPB.
Massa AMPB pada aksi demo 27 Agustus 2026 membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB.
Pembubaran dilakukan setelah adanya komitmen dari sejumlah anggota DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset tersebut dijanjikan akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.

Dimana Dasco (cs) bersama Cucun Ahmad, dan Saan Mustopa menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatannya sekaligus anggota dewan jika RUU Perampasan Aset tak selesai hingga 15 Desember 2026. (*Anton)


