
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Sudah setahun berlalu sejak 18 Agustus 2023, Masamper diberikan sebagai Hak Paten kepada Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) lewat usaha dan upaya panjang dari Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan saat itu.
Salah satu momen penting yang mendukung pengakuan ini adalah ketika Tamuntuan berhasil menyelenggarakan acara Masamper massal di Pelabuhan Tua Tahuna yang dihadiri oleh ribuan peserta kala itu.
“hari ini 18 Agustus juga di tetapkan sebagai hari masamper, ini sejarah harus di catat dan di ingat dari generasi ke generasi, untuk terus menjaga dan melestarikan budaya masamper adalah milik Sangihe, ini harus dipertahankan,” ungkap Tamuntuan ketika terselenggaranya Masamper massal tanggal 18 Agustus 2023 lalu.
Acara tersebut tidak hanya memecahkan rekor MURI, tetapi juga menegaskan betapa besar antusiasme masyarakat dalam melestarikan seni budaya ini.
Sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan ini, pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Masamper. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi momentum tahunan untuk terus menjaga dan melestarikan Masamper sebagai warisan budaya yang kaya dan bermakna bagi generasi mendatang.
Dengan pengakuan resmi ini, Masamper tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Sangihe, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang diakui secara sah.
Tamuntuan berharap, langkah ini akan menjadi inspirasi bagi daerah Sangihe untuk terus menjaga dan mengembangkan tradisi budaya sebagai warisan turun temurun. (*Anto)





