
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Saat ini telah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024. Untuk itu, Bawaslu Sulut telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah serempak di 15 kabupaten/kota, mulai dari Minggu (24/11/2024) dini hari.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengapresiasi partai dan Paslon yang sudah mulai menertibkan APK secara mandiri di beberapa tempat.
“Namun, kami akan melakukan pengawasan karena di masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye termasuk APK,” tegas Mewoh.
Mewoh mengatakan dalam beberapa hari ke depan pihaknya bersama TNI/Polri dan Satpol PP akan melakukan patroli dan menertibkan APK saat masa tenang.
“Kami berharap seluruh tim kampanye dan kandidat melakukan penertiban dan pembersihan APK serta tidak melakukan kampanye di media sosial ataupun di media mainstream,” pungkas Ardiles.
Dimasa tenang ini juga, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan beberapa hal kepada pasangan calon pemilihan tahun 2024 yakni agar tidak ada lagi aktivitas kampanye pemilihan dalam metode apapun pada masa tenang karena berkonsekuensi terhadap pelanggaran administrasi pemilihan ataupun pidana pemilihan.
Selain itu, agar dapat menghindari tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Bawaslu mengingatkan juga agar tidak ada lagi aktivitas kampanye selama masa tenang 24 November sampai dengan 26 November 2024 termasuk menurunkan seluruh alat peraga kampanye paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 5 peraturan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan penindakan dalam hal ditemukan pelanggaran di masa tenang sebagaimana ketentuan pidana pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilihan agar tidak menggunakan hak pilih menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200000000 rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian dan atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat pertama
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000. (*Red)



