
CAHAYASIANG.ID, MINUT – Pasca sah dilantik sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Sampiri Kecamatan Airmadidi pada Rabu, (22/05/2024) lalu, John Rumengan harus menghadapi kenyataan ditolak warga.
Warga bahkan melakukan penutupan kantor desa dengan cara memalang kantor dengan bambù dan balok kayu. Alasan warga menolak, bahwa yang bersangkutan pernah tinggal di Desa Sampiri dan dipercaya warga mengurus Persatuan(semacam organisasi sosial desa) namun tidak dipertanggung jawabkan.
JR, menurut warga diduga tidak mempertanggungjawabkan arisan saat jadi pengurus. Saat ini, JR, tidak lago tinggal di Desa Sampiri. Belakangan berkembang informasi bahwa penolakan ini dilakukan oleh sejumlah warga yang nota bene adalah keluarga mantan pejabat hukum tua yang baru saja melepas jabatan.
Atas penolakan warga ini, Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda SE MM MAP MSi melalui Asisten I Umbase Mayuntu menegaskan bahwa, SK tetap dilaksanakan.
Menurut Mayuntu, perlu dipahami warga, mengangkat pejabat hukum tua sesuai dengan Perda adalah kewenangan Bupati.
“Yang bersangkutan baru diangkat sebagai Plt. Hukum Tua, beri kesempatan dia melaksanakan tugasnya, bila kinerjanya tidak baik, nanti dievaluasi,” kata birokrat senior Minut ini Senin, (27/05/2024) kepada media ini.
Mayuntu-pun menceritakan contoh kasus yang terjadi di Desa Wineru Liktim, sebagain warga juga menolak Penjabat Hukum Tua yang baru dilantik oleh Bupati, mereka menutup kantor desa

“Tapi setelah melaksanakan tugas dengan baik, semua dapat berjalan lancar, dan sampai sekarang aman-aman saja. Dan Penjabat Hukum Tuanya tetap dipertahankan oleh warga,” tukasnya seraya mempersilahkan John Rumengan untuk melanjutkan tugasnya sebagai pelaksana tugas Hukum Tua Desa Sampiri. (Rubby Worek)






