CAHAYASIANG.ID, MINUT – Bupati Minut Joune Ganda SE MM MAP M.Si mengambil langkah tegas terhadap ke-empat ASN(Aparatur Sipil Negara) Minut tersangka pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
Lima hari setelah dilakukan penahanan oleh Kejati Sulut, Senin, (22/04/2024), empat ASN Minut yang diduga terlibat perkara korupsi pembebasan lahan RSUD MWM yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp19.763.500.000 segera diberhentikan sementara dari jabatan dan sebagai ASN di Minut.
Hal ini diungkapkan Bupati Joune Ganda kepada media CAHAYASIANG.ID Jumat, (26/04/2024) pagi.
Sebelumnya dikatakan Bupati JG, dirinya sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sulut dan segera akan menindaklanjuti terkait status para ASN tersebut dengan telaah hukum.
“Iyaa sudah ada, selesai telaah hukumnya dan akan dikuatkan dengan konsultasi ke BKN dan Pemprov untuk segera kita tindaklanjuti,” ungkap Bupati JG.
Lanjut dikatakannya, “Aturan sebenarnya sudah jelas yaitu pemberhentian sementara hanya perlu kita ikuti tahapan agar semua sesuai aturan dan segera kita akan berhentikan sementara,” tandasnya.
“Jadi akan diberhentikan sementara dari jabatan dan sebagai ASN,” tambah Bupati JG.
Sikap resmi Pemkab Minut ini membuktikan komitmen dan janji bupati dalam mendukung sekaligus menghormati proses hukum Kejati Sulut melalui telaah hukum yang dilakukan Pemkab Minut.
Hal mana, sesuai dengan Undang-Undang nomor 43/1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dilansir dari situs humas Kementrian PANRB, dalam Pasal 24 dinyatakan, PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
Diketahui, keempat ASN tersebut masing-masing adalah JK (eks Pelaksana Harian Bupati Minut/eks Sekda), saat ini menjabat Kadis Pangan, YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN). Rubby Worek)