• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 16 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Mangkir Tujuh Kali, Saksi Korban Dinilai Tidak Menghormati Pengadilan Sidang Perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado Diwarnai Dugaan Keterangan Tidak Benar

Mangkir Tujuh Kali, Saksi Korban Dinilai Tidak Menghormati Pengadilan Sidang Perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado Diwarnai Dugaan Keterangan Tidak Benar

19/12/2025
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, MANADO – Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Namun, agenda tersebut kembali gagal karena dua saksi korban, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, kembali tidak hadir. Ini menjadi ketujuh kalinya kedua saksi mangkir dari persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan ulang pada 8 Januari 2026.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa kedua saksi telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak tujuh kali, namun tidak pernah hadir. Sikap ini dinilai sebagai tidak menghormati proses persidangan dan perintah pengadilan.

Majelis Hakim sebelumnya telah berulang kali memerintahkan agar saksi korban dihadirkan. Namun hingga kini, JPU belum mampu menghadirkan keduanya. Hal ini memunculkan pertanyaan di persidangan mengenai ketaatan saksi terhadap hukum dan kewibawaan pengadilan.

Untuk mencegah sidang terus tertunda, JPU meminta agar keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan. Pihak terdakwa sempat menyampaikan keberatan, namun akhirnya mengizinkan pembacaan tersebut demi kelancaran sidang. Majelis Hakim kemudian mengizinkan pembacaan BAP dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, karena saksi disebut berada di luar negeri.

 Masalah baru muncul ketika JPU menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran saksi hanya disampaikan melalui surat dalam bentuk PDF, tanpa disertai legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat saksi berada.

Pihak terdakwa menilai surat tersebut tidak sah secara hukum.
“Ini perkara pidana. Surat dari luar negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan diplomatik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum,” tegas kuasa hukum Noch Sambouw di persidangan.

Meski dipersoalkan, JPU tetap melanjutkan pembacaan BAP dan menyatakan bahwa segala konsekuensi hukum atas isi keterangan tersebut menjadi tanggung jawab saksi korban.

Saat BAP dibacakan, muncul persoalan serius. Dalam keterangannya, saksi korban menyebut baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh terdakwa sejak tahun 2017.

 Namun pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen yang mereka ajukan sendiri.

Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli tahun 2015 dan 2016, secara jelas disebutkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan digarap oleh pihak lain. Artinya, sejak awal pembelian pada Desember 2015, kondisi tanah tersebut sudah diketahui oleh saksi korban.

Perbedaan antara keterangan di BAP dan dokumen ini dinilai oleh pihak terdakwa sebagai keterangan tidak benar di bawah sumpah, yang memiliki konsekuensi pidana.

Atas dasar itu, pihak terdakwa memohon Majelis Hakim menerapkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, termasuk kemungkinan tindakan hukum terhadap saksi korban jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar.

Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan penetapan atas permohonan tersebut.

Pihak terdakwa menegaskan bahwa permohonan ini bukan karena emosi, melainkan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan prosedur yang berlaku.

 “Kami selalu hadir di persidangan dan mengikuti proses hukum. Kami hanya meminta semua pihak melakukan hal yang sama. Hormati pengadilan dan hormati undang-undang,” tegas kuasa hukum Sambouw.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah perkara ini. Selain dugaan keterangan tidak benar, pihak terdakwa juga memastikan akan mengangkat persoalan daluwarsa perkara pada agenda persidangan berikutnya.(*RS)

Post Views: 2,103
Bagikan ini :
Previous Post

Bank SulutGo Terima Apresiasi Kementerian UMKM RI atas Dukungan Pemberdayaan Usaha Mikro

Next Post

Ibadah Pra-Natal GSJA Wilayah Sulut 1 di “Victory” Ranotongkor

Next Post

Ibadah Pra-Natal GSJA Wilayah Sulut 1 di "Victory" Ranotongkor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In