CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Akademisi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando menanggapi tentang 10 Provinsi dengan Kerawanan Tertinggi isu netralitas ASN.

Ferry Daud Liando menjelaskan, Bawaslu RI umumkan tingkat nasional provinsi paling rawan isu netralitas ASN tertinggi untuk pemilu 2024.
Dirinya mengatakan, Peringkat pertama, diduduki Provinsi Maluku Utara. Data ini merupakan hasil publikasi Bawaslu RI Kamis 21 September 2023.
“Keterlibatan aparatur sipil negara pada proses pemenagan calon tertentu akan menjadi salah satu penyakit akut pada pemilu nanti. Padahal ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” kata Wasekjen Asosiasi Ilmu Politik Indonesia kepada media CAHAYASIANG.ID, Minggu (1/10/2023).
Ia juga menambahkan, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sambung Ferry Daud Liando, Bagi saya penyebab utama ASN terlibat dalam pemenangan calon tertentu didasari oleh kepentingan karier dalam jabatan struktural pemerintahan.
“Bagi ASN non job, keteribatan dalam pemenagan calon bermotif untuk mendapatkan jabatan strukturan dalam pemerintahan. Bagi ASN yang sedang memiliki jabatan bermaksud agar dipromosi dalam jabatan yang lebih tinggi dan atau agar jabatannya dipertahankan,” lanjutnya.
Selain itu Ferry Daud Liando pun menjelaskan, Terdapat beberapa modus keberpihakan ASN pada pemenangan calon tertentu, yakni:
- Penempatan lokasi program/proyek pada wilayah pemilihan calon yang didukung.
- Distribusi bantuan sosial pada lokasi-lokasi tertentu yang menurut hasil survey, tingkat elektabilitas calon yang didukung masih rendah.
- Pemberian fasiltitas proyek kepada tim sukses.
- Pemberian jatah tenaga honorer bagi kerabat-kerabat tim sukses.
- Pengadaan dan memasang sendiri baliho calon.
- Menawarkan diri menjadi panitia dalam kegiatan-kegiatan ormas atau keagamaan.
- Membantu menyediakan konsumsi dan uang transport untuk tim sukses/tim pemenangan.
- Merebut jabatan-jabatan keagamaan agar mudah memobilisasi anggota.
- Menyediakan bunga-bunga ucapan pada perkawinan atau pristiwa kematian atas nama calon
“Jika Ketidaknteralan ASN tidak dicegah maka beberapa konsekwensi yang bisa terjadi yakni, Intervensi bahkan intimidasi ASN yang memiliki power berpotensi pertama dapat menghilangkan kedaulatan rakyat. Padahal esensi utama pemilu adalah jaminan atas kedaulatan rakat. Intervensi akang Mengurangi kebebasan warga negara untuk memilih,” ungkapnya menjelaskan.
Setelah itu, Ferry Daud Liando lanjut menuturkan, kedua pengangkatan pejabat berpotensi tidak professional, karena dasar pengaktakan tidak lagi memperhatikan kompetensi, tetapi karena kompensasi atau balas jasa dalam memberikan dukungan.
“Ketika pejabat pemerintahan yang diangkat atas hasil kompensasi pemilu berpotensi korupsi karena berusaha mengembalikan uang yang digunakannya ketika mendukung calon tertentu,” bebernya.
Sementara itu, Ferry Daud Liando masih dalam topik serupa meneruskan, Ketiga perlu revisi terhadap UU pemilu tahun 2017 terutama terkait dengan kewenagan DKPP yang hanya menyasar penyelenggara Pemilu.
“Harusnya DKPP diberikan kewenagan terhadap dugaan etika penyelenggaraan pemilu. Artinya, subjek kode etik bukan hanya penyelenggara akan tetapi bisa menyasar ke caleg, ASN atau aparat desa yang terbukti melanggar norma uu tentang netralitas. Dalam uu pemilu juga hanya membatasi subjek politik uang. Hanya dibatasi pada pelaksana, tim kampanye dan tim kampanye. Padahal pelakuknya banyak dari ASN,” himbaunya.
Pada kesempatan itu, Ferry Daud Liando dengan topik yang sama menyambungkan, Keempat berpotensi akan terjadi diskrimanisi pelayanan publik.
Masyarakat yang tidak mendukung calon yang didukung pejabat saat pemilu atau pilka berpotensi akan mendapat perlakukan diskriminasi dalam pelayanan atau fasilitas pemerintah.
“Beberapa cara untuk mencegah para ASN yang tidak netral yakni Pertama perlu sanksi bagi pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa ASN tersebut terbukti tidak netral. Selama ini banyak kepala daerah yang tidak menindaklanjuti ASN yang dinyatakan oleh Bawaslu tidak netral. Rekomendasi Bawaslu harusnya dijadikan syarat kenaikan pangkat atau syarat promise jabatan. Jika terdapat rekomendasi dari Bawaslu atas adanya ketidaknetralan harusnya ASN tidak bisa dinaikan pangkat atau di promosi pada jabatan yang lebih tinggi,” kuncinya. (DYW).