• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Jumat, 19 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » MAKI Gugat Praperadilan KPK, Belum Tertangkapnya In Absentia Tersangka Harun Masiku

MAKI Gugat Praperadilan KPK, Belum Tertangkapnya In Absentia Tersangka Harun Masiku

19/01/2024
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Berdasar berita-berita yang telah di rilis boyamin awal Januari 2024, boyamin telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap.

Namun, hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia juga tidak bisa tangkap Harun Masiku. Atas keengganan KPK sidang in Absentia, maka boyamin dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia.

Demikian disampaikan oleh Boyamin MAKI dalam Release Pers (RP) yang disampaikan via WA kepada Wartawan CAHAYASIANG.ID, Jum’at (19/1-2024).

Dijelaskannya, gugatan Praper yang dimaksud adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.

“KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkaranya dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” tandas Boyamin.

Menurut Boyamin, dengan berlarut-larutnya perkara Harun Masiku ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik. Berikut ini, adalah petikan permohonan pemeriksaan pra peradilan tersebut. (Ismail)

Post Views: 2,340
Bagikan ini :
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, Dirut Pertamina Temui Moeldoko, Bahas Apa?

Next Post

Langkah Taktis Pemulangan PMI Moeldoko Bikin Benny Rhamdani Tidak Berkomentar

Next Post

Langkah Taktis Pemulangan PMI Moeldoko Bikin Benny Rhamdani Tidak Berkomentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In