• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Maikel Pusung Humas LPK-RI : Jika Terbukti Bersalah Hukum Tua Desa Sea Induk Segera Mundur

Maikel Pusung Humas LPK-RI : Jika Terbukti Bersalah Hukum Tua Desa Sea Induk Segera Mundur

30/04/2024
in Investigasi, Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran air Desa Sea ke masyarakat yang terindikasi terjadi penyalahgunaan wewenang hingga Kades di panggil pihak kejaksaan dalam penyelidikan mendapat tanggapan dari Humas LPK- – RI Maikel Pusung.

“Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia adalah lembaga pengawasan bagi para konsumen baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, kami sangat prihatin dengan keluhan masyarakat tentang masalah air yang terindikasi di korupsi pengunaan sebagaimana hak masyarakat mendapatkan pelayanan namun di salah gunakan oleh aparat desa apalagi kepala desa, ini sangat memalukan” ujar Aktivis Vocal Maikel Pusung, Selasa (30/04/2024).

Pusung mendesak pihak APH dalam hal ini kejaksaan untuk segera mempercepat penindakan hukum, apalagi terindikasi juga ada penyimpangan BUMDES yang masuk ke meja hijau kejaksaan.

“Jika Hukum Tua Desa Sea sadar diri, secara Gentel segera mundur diri, jikapun tidak pemerintah kabupaten segera me nonaktifkan dan di gantikan, sebab pemberantasan kasus korupsi terus di gaungkan oleh rakyat Indonesia” Pungkasnya

“Jika Pemkab Minahasa tidak menyikapi, maka kami LPK – RI akan mendesak pihak APH untuk segera mengambil langkah cepat tepat dalam kasus yang merugikan masyarakat dan Negara” Tutupnya.  (***)

Post Views: 3,414
Bagikan ini :
Previous Post

Tim KemenkumHAM Sulut Lakukan Monev di Lapas Lirung

Next Post

Kementerian ATR/BPN Kebut Pembuatan Sertifikat, Jokowi: Rampung Tahun Depan

Next Post

Kementerian ATR/BPN Kebut Pembuatan Sertifikat, Jokowi: Rampung Tahun Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In