CAHAYASIANG.ID, Bali – Capaian kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), dipaparkan pada hari kedua Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI).
Bertempat di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali pada Jumat (9/9), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hilda Mulyadin, memaparkan capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Sulut hingga Agustus tahun 2024.
Lumbuun dalam presentasinya menggungkapkan, berbagai inisiatif yang telah dilakukan untuk meningkatkan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulut melalui pelaksanaan edukasi dan pendampingan proses pengajuan yang terus dilakukan sejak tahun 2023.
Selain itu, Lumbuun juga mengakui beberapa kendala yang dihadapi dalam mengembangkan potensi KI di Sulut. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan pemberian layanan yang mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan KI mereka.
Menyusul penekanan bahwa tahun 2024 merupakan Tahun Indikasi Geografis, Ia menyinggung bahwa setiap Kanwil Kemenkumham diharapkan dapat mendorong pendaftaran minimal satu Indikasi Geografis, dan disampaikan Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini memiliki tiga potensi IG yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Tim Ahli IG.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Min Usihen, serta para Direktur dari DJKI sebagai evaluator capaian para Kanwil. Paparan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing Kakanwil dan Kadiv YankumHAM, memberikan gambaran komprehensif mengenai kemajuan dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah.
Kakanwil Kemenkumham Sulut berharap bahwa dengan berbagai upaya dan inisiatif yang telah dilakukan, pencapaian ini dapat memacu peningkatan dan pemanfaatan KI secara signifikan di Sulut. (**/ak)