CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, melakukan penandatanganan kontrak adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum (PBH) Triwulan III Tahun Anggaran 2023 dengan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil tersebut, melibatkan 9 (sembilan) Pemberi Hukum Terakreditasi.
Dalam kegiatan yang turut diikuti oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum Hendra Zachawerus, para anggota Panwasda dan para Direktur/Ketua PBH wilayah Sulut ini, Lumbuun menyampaikan bahwa Addendum dilaksanakan dalam rangka penambahan dan/atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum setiap PBH.

Lebih lanjut, Lumbuun mengatakan bahwa keputusan penambahan dan/atau pengurangan ada pada panitia pusat dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Kami mengingatkan bapak ibu PBH agar meningkatkan kinerja dan yang berkaitan dengan penyerapan anggaran, karena hal itu melekat kepada pada penyerapan Kanwil yang terpantau instansi pusat,” ucapnya.
Adapun PBH yang terakreditasi di wilayah Sulut dan menerima kontrak tersebut yaitu YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum Manado, LBH Pro Pope, LKBH Neomesis, YLBH Bolaang Mongondow Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, YLBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadilan Kartika dan LBH Ilham Center. (ak/*)






