CAHAYASIANG.ID, MANADO – Sebagai kepala instansi pembina, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, membuka Pelatihan Teknis Pelayanan Pengaduan Dan Sidang Kode Etik Angkatan I dan Pelatihan Dasar-Dasar HAM Angkatan III yang digelar oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti peserta yang merupakan jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada wilayah kerja Badiklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Pentingnya aturan teknis yang baik dan benar pada pelayanan pengaduan dan sidang kode etik serta pengetahuan dasar-dasar HAM bagi pegawai dilingkungan Kemenkumham, menjadi latarbelakang terlaksananya pelatihan ini.
Sejalan dengan hal itu, Lumbuun mengingatkan dengan pelatihan tersebut para pejabat pengawas harus lebih mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Serta melakukan setiap teknisnya sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak tebang pilih terhadap pegawainya.
“Manfaatkan kesempatan pelatihan ini dengan saling berdiskusi isu-isu yang krusial tentang pelayanan pengaduan, sidang kode etik maupun mengenai dasar HAM,”jelas Lumbuun.
Pembukaan krgiatan turut dihadiri oleh Kepala Badiklat Hukum dan HAM Sulut Wahju Prihandono dan jajaran pegawai Badiklat Hukum dan HAM Sulut. (ak/*)