CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Menanggapi aduan yang dilayangkan ke KPU dan Bawaslu terhadap status Hengky Honandar yang disampaikan perkumpulan yang menamakan diri Tim Hukum Peduli Pilkada, Ridwan Mapahena, Nico Walone dan rekan, ditanggapi perkumpulan Advokad Muda Kota Bitung yang terdiri dari Hendro Ticoalu, Allan Bidara, Randy Tuange, Timothy Haniko, Sandy Kilare, Roky Baureh, Deysi
Kalew, Novita Louhenapessy, Farida Syahrian bersama rekan, menilai langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Pilkada kepada Hengky Honandar Terlalu Prematur.
“Majunya Hengky Honandar sebagai Calon Walikota Bitung sebagaimana telah melakukan pendaftaran di KPU Kota Bitung pada tanggal 28 Agustus 2024 adalah sah dan tidak melanggar peraturan Pilkada sebagaimana dimaksud oleh Tim Hukum Peduli Pilkada, karena pada faktanya berkaitan dengan pelantikan pejabat di Pemkot Bitung tanggal 22 maret 2024 tidak diketahui oleh Hengky Honandar selaku Wakil Walikota Bitung,”ungkap Hendro, Minggu (31/9/24).
Lanjutnya juga Hengky Honandar yang masih menjabat Wakil Walikota, tidak pernah menerima pemberitahuan dari Walikota dan Kaban BKP-SDMD, bahkan dokumen pengusulan penggantian pejabat tidak pernah diketahui, apalagi, paraf hierarki tidak pernah dilakukan Hengky Honandar.
“Pelantikan pejabat Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 adalah murni upaya dari Wailkota Bitung sesuai SK Walikota Nomor 821/177/WK tanggal 21 Maret 2024 dan yang melantik pada saat itupun adalah Rudy Theno selaku Sekretaris Kota Bitung,” tutur Hendro.
Dalam kesempatan yang sama, pula Advokat Muda Allan Bidara, menyampaikan sebelum memutuskan untuk maju di Pilkada Kota Bitung sebagai Calon Walikota Bitung, Tim dari Hengky Honandar sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait persoalan tersebut dan kedudukan Hengky Honandar sebagai Petahana.
“Walikota Bitung yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pelantikan tersebut, selain soal pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilanggar oleh Walikota Bitung adapun Surat dari Badan Kepegawaian (BKN), Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Surat dari Kementrian Dalam Negeri yang dibaikan oleh Walikota untuk ditindak lanjuti,”ujarnya.
Lanjut Allan, maka sepatutnya yang melakukan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 71 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang adalah Walikota Bitung yaitu bapak Maurits Mantiri dan bukan Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar. (Yaps).