CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai sejumlah barisan relawan pendukung Presiden Jokowi yang melaporkan pengamat Rocky Gerung ke pihak yang berwajib.

Mahfud MD memberikan pandangan dalam pernyataannya, Rabu (2/8/2023), Jokowi tidak melaporkan Rocky Gerung lantaran kasus tersebut dianggap delik aduan.
“Kasus Rocky Gerung sebagai delik aduan,” kata Menko Pohulkam Mahfud MD yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi masa bakti 2008-2013 ketika Pemerintahan SBY berlangsung.
PIHAK ISTANA DI KLAIM BELUM ADA RENCANA LAPORKAN ROCKY GERUNG
Sementara itu, Menko Pohulkam Mahfud MD menyempatkan diri bertanya, kepada pihak Istana terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilai khalayak sebagai hinaan terhadap Jokowi.
Menurut Dia, Jokowi sendiri menganggap kasus itu hanya sebagai delik aduan sehingga belum ada rencana mengadukan.
“Saya jawab ini, delik aduan dan saya tanya ke lingkungan Istana belum ada rencana mengadukan,” ujarnya.
KASUS ROCKY GERUNG BISA BERKEMBANG HINGGA PROSES PIDANA
Selain itu, Mahfud MD tak menampik bahwa kasus Rocky Gerung bisa berkembang hingga diproses pidana.
Pimpinan Hakim Konstitusi Era Pemerintahan SBY itu menjelaskan, Hal itu terjadi jika masyarakat menilai persoalan tersebut telah menimbulkan masalah, baik di berbagai daerah maupun media sosial.
Ia juga menambahkan, Rocky Gerung bisa diproses jika syarat-syarat pidana terpenuhi dan sudah ada presedennya.
“Bisa (Berproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana, dan itu sudah ada presedennya, orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman,” jawabnya.
BANDINGKAN SIKAP JOKOWI DAN SBY
Menko Pohulkam, Mahfud MD kemudian membandingkan kasus tersebut, saat era Jokowi dengan SBY.
Saat itu, Ketua MK 2008-2013 berkata, SBY memilih melaporkan Zaenal Ma’arif yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Sementara itu, Pimpinan Hakim Konstutusi masa sebelum Presiden Jokowi itupun menuturkan, SBY melaporkan Zaenal Ma’arif lantaran mengadukan hukum hingga bisa diproses pidana.
“Oleh sebab itu, Saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu, Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum,” jabarnya.
“Dulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Egi Sudjana juga dihukum, karena Pak SBY mau mengadu dan diproses,” sambungnya. (Dego)