CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan Rabu 3 Juni 2026 sore, setelah penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan saksi dan mengantongi bukti yang cukup.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mendukung langkah Kejagung.
Ia menegaskan BGN tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
“Apapun itu, yang pertama jangan ada siapapun yang boleh memanfaatkan BGN ini untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum harus dijalankan, supaya program Pemerintah jangan sampai dimanfaatkan oknum yang hanya niatnya untuk maling” ujar Martin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026) seperti di lansir TribunNews.
Kasus ini jadi sorotan karena MBG adalah salah satu program unggulan Presiden Prabowo dalam peningkatan kualitas gizi anak sekolah. (*Jeff/Ren)





