
CAHAYASIANG.ID, Bitung – Setelah menjebloskan para tersangka kasus korupsi Distrik Navigasi Bitung di kedalam ruang tahanan Lapas Kelas IIB Bitung, kali ini Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari) kembali menetapkan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat DPRD Kota Bitung, sebagai tersangka sekaligus menahannya di Lapas Kelas IIB Tewaan – Bitung.
Alasan ketiga ASN menerima ganjaran hukuman, karena melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang tindak pidana menghalangi penyidikan, atau dikenal sebagai obstruction of justice, pada penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.

Kepada para wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadhyn Palebangan SH MH, mengatakan, dirinya melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang dan tidak akan memberikan ruang toleransi bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
“Tiga orang ini diduga merintangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penahanan sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum,” ujar Kajari Yadyn, Kamis (19/6) malam, di ruang kerjanya.
Lanjutnya juga, para tersangka tersebut, Lelaki, JM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025. Perempuan, CA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025. Dan Perempuan MT, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025. (*Yaps)





