
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Diduga menjadi otak perusakan tanaman pohon kelapa milik Keluarga Pandeiroth-Barakati, oknum pangacara berinisial FM terancam bakal dipidana.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Wensi Richter,SH dan Kuasa Pelapor Jemmi Pando saat ditemui dipolda sulut, selasa, 30/09/2025.
Kuasa Hukum Penggugat Wensi Richter,SH kepada sejumlah awak media saat ditemui mengatakan bahwa, Eksekusi yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal ini yang dilakukan oleh oknum Pengacara FM adalah sebuah tindakan melanggar hukum.
“Kasus ini sudah kami buat laporan baru diPengadilan amurang. Kenapa kami buat laporan baru, karena kasus tersebut berstatus NO “Niet Ontvankelijke Verklaard”. yang berarti putusan yang menyatakan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima atau ditolak karena adanya cacat formil (cacat administrasi atau syarat-syarat formal) pada gugatan tersebut. Putusan NO bukan berarti isi gugatan salah, tetapi karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk dapat diperiksa lebih lanjut oleh hakim”. Ujar Wensi Richter,SH
“Perlu saya jelaskan disini, bahwa yang berhak untuk melakukan eksekusi itu adalah pengadilan. Jadi kalau mereka merasa menang silahkan ajukan permohonan eksekusi kepengadilan”. Jelas Wensi Richter,SH Praktisi sekaligus pengacara.
Ini kami sudah mengecek langsung mengecek langsung dan tidak ada putusan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan. Sambungnya.
“Jadi, tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum dalam tanda kutip adalah salah”. Kata Wensi Richter,SH.
Ditanya apakah eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan ini berpotensi pidana, dengan tegas Wensi Richter,SH mengatakan sangat berpotensi. Karena ini telah melanggar aturan hukum.
“Nanti jo torang baku dapa dipengadilan. Karena ini kasus torang so daftarkan ulang dipengadilan amurang”. Tutup Wensi Richter,SH.
Apakah ada sanksi pidana terhadap pelaku eksekusi yang tidak memiliki putusan pengadilan, berikut adalah penjelasan terkait hal tersebut.
1.Dasar Hukum dan Prosedur Eksekusi
Dasar Eksekusi
Eksekusi hanya bisa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa dieksekusi melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang.
2.Prosedur Eksekusi Paksa
Jika pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan.
Ketua Pengadilan akan memanggil pihak yang kalah untuk melakukan teguran atau aanmaning.
Jika pihak yang kalah tetap tidak patuh, Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik pihak yang kalah melalui jurusita/jurusita pengganti.
3.Konsekuensi Tidak Memiliki Putusan Pengadilan
Pelaku yang melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang sah akan dikenai sanksi pidana dan tindakan hukum yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti pasal-pasal dalam hukum perdata dan pidana.
Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
(R_01)






