CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Gerak cepat Team Resmob Polres Bitung merespon kasus penganiayaan dengan senjata tajam di perkebunan jalan Tol Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, berhasil meringkus pelaku penikaman, lelaki MP, alias Selo, 23 tahun, diungkap dan ditangkap Team Resmob Polres Bitung kurang dari 2 jam, Selasa (24/9/2024), sekitar jam 17:00 di Kampung Pisang, Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir.
Sesuai rilis tertulis dari Grup WA Wartawan Mitra ResBitung, Kasie Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggay menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 Pukul 15:30 wita di Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, tepatnya di kebun jalan tol, Pelapor, lelaki Markus Dorong, warga Kelurahan Paceda, sedang bersama-sama dengan korban, Apolos Dorong, 56 tahun, pekerjaan Petani, iba-tiba datang Pelaku MP alias Selo, 23 tahun.
“Pelaku bertanya kepada lelaki Markus Dorong, mana korban Opo Polos alias Apolos Dorong, pelapor pun menujuk ke arah korban, saat itu juga pelaku langsung mencabut pisau dan menikam korban sebanyak empat kali dan 1 satu kali tikaman pelaku mengenai perut sebelah kanan korban, sehingga korban mengalami luka tikaman di sebelah kanan perut dan mengeluarkan banyak darah, setalah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri,”ungkap Anggai.
Menerima informasi kejadian tetsebut, Team Resmob Polres Bitung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 jam, sekitar pukul 17.00 wita team berhasil mengamankan pelaku di Kampung Pisang KelurahanMadidir Unet, Kecamatan Madidir.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sebilah pisau, langsung digelandang ke Polsek Maesa, dan di serahkan ke anggota piket Polsek Maesa untuk di proses lanjut, tapi sebelumnya pada saat dilakukan penangkapan, pelaku handak melarikan diri dan berhasil diringkus,”tutur Anggai.
Kapolsek Maesa AKP FERRY PADAMA.,SH saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut dan saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses lanjut, sedangkan Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Yaps).