
CAHAYASIANG.ID, Bitung – Tak kurang dari satu jam setelah kejadian penikaman, Jajaran Kepolisian Resort Bitung, yang dinahkodai AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung SH bersama Katim Resmob Denhart Papente, berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam), Selasa (14/4/2025) malam.
Lelaki DB, 48 Tahun, seorang Nelayan, yang diduga kuat sebagai pelaku dalam peristiwa ini, menganiaya isterinya Perempuan RL, 38 Tahun, dan Lelaki RL, 38 Tahun, dengan profesi yang sama, menderita luka tusuk di bagian perut, juga isteri Lelaki RL, Perempuan MO, 33 Tahun mengalami luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan tersangka DB.
Kejadian ini di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, sekitar pukul 21.00 WITA ini, langsung menghebohkan lingkungan sekitar, bahkan informasi ini langsung diterima jajaran Polres Bitung dan melakukan penangkapan secara kolaboratif, antara Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa.
“Begitu mendapat laporan masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan kurang sari satu jam setelah kejadian ini, di wilayah Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, kami juga lansgsung mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau besi putih bergagang alumunium, yang digunakan dalam penyerangan,” ujar IPDA Tulung.
Lanjutnya juga, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang melukai korban dengan Sajam, pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan pribadi, dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat melanggar hukum, kami juga mendorong pendekatan mediasi dan konsultasi, baik melalui tokoh masyarakat maupun lembaga sosial, sebelum emosi berubah menjadi kekerasan,”ungkapnya. (yaps)






