CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Minyak Tanah sitaan sejak awal tahun sampai sekarang mengendap di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tahuna, ketika di kunjungi beberapa awak Media Online pada Kamis (31/08/23).

Kepada awak media, Humas KUPP Kelas II Tahuna Meifrid Palenewen mengatakan, memang benar ada kurang lebih 3000 liter (3 ton) BBM jenis Minyak Tanah sitaan tanpa pemilik yang di tahan di KUPP Kelas II Tahuna, untuk di tindak lanjuti secara hukum.
“Memang benar ada ribuan liter Minyak Tanah sitaan yang di tahan disini dan kami sudah Koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan barang sitaan ini, karena di sana tidak ada tempat untuk menyimpan barang yang gampang terbakar ini, maka kami tahan disini,” ungkap Palenewen.

Palenewen juga menyampaikan bahwa hendaknya ada pengawasan ketat dari Pemerintah Daerah Sangihe terhadap Penyalur atau Pangkalan – Pangkalan Minyak Tanah karena di duga kuat ada minyak tanah yang di perjual belikan.
“Hendaknya Pemerintah Daerah Sangihe mengawasi Pangkalan – Pangkalan Minyak Tanah agar tidak di perjual belikan dengan menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, karena di duga mereka melakukan praktek yang sudah menyalahi aturan,” pungkas Palenewen.

Untuk di ketahui bersama, bahwa BBM jenis minyak tanah masuk kategori barang berbahaya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 16 Tahun 2021, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. (*HR)






