CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya seusai mengikuti pembukaan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) se-Indonesia

Bertempat di Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado, Lumbuun menyampaikan bahwa topik penyuluhan kali ini adalah mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“KUHP baru ini perlu disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama membaca, mengetahui dan memahami isi KUHP yang merupakan produk asli buatan anak bangsa sehingga ketika KUHP baru ini sudah berlaku efektif, tidak ada lagi kesalahpahaman yang timbul di tengah-tengah masyarakat,” jelas Lumbuun.
Ditegaskan pula olehnya, Kanwil Kemenkumham Sulut siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan visi “masyarakat memperoleh kepastian hukum”.
Terkait Luhkumtak di Sulut, pelaksanaan kegiatan dilakukan pada empat titik penyuluhan, yakni di Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado, Kantor Walikota Tomohon, Kelurahan Malalayang I Kota Manado dan Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung.
Di kampus UNPI, Analis Hukum Madya Aswan Idrak dan Penyuluh Pertama Jhon Tobiling memberikan materi tentang UU Pidana Mati. Di Kelurahan Malalayang I Kec. Malalayang, l Pemberi Bantuan Hukum Bintang Keadilan Kartika memperkenalkan UU KUHP baru yang akan disahkan.
Sedangkan penyuluhan di Kantor Walikota Tomohon, Penyuluh Muda Rosdiana Siregar memberikan penjelasan mengenai eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat.
Untuk penyuluhan di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Ketua Ilham Center Laode Sumaila menyampaikan materi tentang Penghinaan Presiden. Sementara Kepala Bidang Hukum menyampaikan materi KUHP tentang Kesusilaan, Penghinaan, Perzinahan, Perkosaan Dalam Rumah Tangga, dan Ketertiban Umum. (ak/*)






