• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 18 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » KUH Pidana Baru Disosialisasikan Di Kemenkumham Sulut

KUH Pidana Baru Disosialisasikan Di Kemenkumham Sulut

09/08/2023
in Manado, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Upaya sosialisasi dan menginformasikan serta memahamkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan, terus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Bertempat di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Sulut pada Rabu (9/8) tadi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar sosialisasi KUHP Baru secara virtual yang terpusat di Trans Resort Bali. Kegiatan ini sekaligus juga dalam rangka Peringatan Hari Kemenkumham ke -78,

Dalam sosialisasi ini, selain dihadiri para pejabat teras dan jajaran ASN Kanwil Kemenkumham Sulut yang dipimpin oleh Ronald Lumbuun, tampak pula perwakilan aparat penegak hukum di wilayah Sulut seperti dari pihak pengadilan, kejaksaan, kepolisian, pengacara/advokat serta petugas pemasyarakatan.

Kegiatan diawali pembacaan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Mulyana, yang menyampaikan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, dalam rangka mempersiapkan keberlakuan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menyebutkan pentingnya acara ini sebagai langkah persiapan menjelang berlakunya UU KUHP dan akan menjadi pijakan utama dalam reformasi hukum pidana secara menyeluruh di Indonesia.

“Dalam Sosialisasi ini, peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek krusial UU KUHP. Ini termasuk tujuan dan pedoman pemidanaan, alternatif pemidanaan, konsep hukum yang hidup dalam masyarakat, dan pasal-pasal Tindak Pidana yang sering menjadi perbincangan,” ucap Koster.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada keynote speech-nya menjelaskan, UU KUHP yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional, yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

“Perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi, yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis,” sebutnya.

UU KUHP menurutnya, merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, serta dibangun dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi Masyarakat.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, penyamaan pandangan dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi penting karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.

“Harmonisasi pemahaman menjadi poin penting dalam mengatasi perbedaan pandangan yang mungkin timbul. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat dalam penegakan hukum memiliki pandangan seragam tentang UU KUHP dan mampu mengatasi setiap tantangan di lapangan. Keterlibatan dan dukungan semua pihak menjadi kunci sukses dalam implementasi UU KUHP,” pungkasnya.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dan Topo Santoso, serta Tenaga Ahli Hukum Pidana Yenti Garnasih. (ak/*)

Post Views: 2,279
Bagikan ini :
Previous Post

Kapolsek Maesa Terima Peserta Jalan Gembira

Next Post

Lomba Jalan Gembira, Dandel Berikan Semangat Bagi Anak TK dan PAUD

Next Post

Lomba Jalan Gembira, Dandel Berikan Semangat Bagi Anak TK dan PAUD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In