CAHAYASIANG.ID, SULUT – Rapat penting digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi untuk para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024 di Aula Kantor KPU belum lama ini, Sabtu (14/09/24).
Rapat ini dihadiri oleh tiga pasangan calon yakni Steven Kandouw-Denny Tuejeh, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Lasut-Hanny Pajouw.
Adapun ketiga pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi, setelah dilakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan.
Akan tetapi, dari hasil penelitian lebih lanjut, dua dari tiga calon Gubernur yang terdaftar, yakni Yulius Selvanus dan Elly Lasut, ternyata memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana.
Diketahui, Yulius Selvanus pernah terlibat dalam kasus penculikan puluhan aktivis menjelang Pemilu 1997, saat ia tergabung dalam Tim Mawar. Dimana Ia dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi II dan sempat dipecat dari TNI. Namun, setelah mengajukan banding, pemecatan tersebut dibatalkan.
Untuk Calon yang lain yakni Elly Lasut, juga pernah dipenjara selama tujuh tahun pada 2010. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas pada 2006-2008 dengan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Sulut, melalui surat Nomor 607/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024, mengumumkan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait rekam jejak dan kelayakan para calon.
Dimana proses ini terbuka dari 15 hingga 18 September 2024, yang artinya tinggal 2 hari lagi, di mana setiap suara publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses Pilkada. Apakah rekam jejak masa lalu ini akan memengaruhi elektabilitas para calon di mata masyarakat? KPU Sulut menunggu respons publik. (*Enggi)