
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari Senin hingga Rabu (2-4 Desember 2024), di lantai dua Gedung KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi dari pasangan calon kepala daerah, serta perwakilan partai politik. Kehadiran mereka memastikan proses rekapitulasi berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi tahap akhir dari rangkaian penghitungan suara yang sebelumnya dilakukan di tingkat kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, rekapitulasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penghitungan. Setiap data dari PPK diperiksa kembali dan disesuaikan dengan dokumen resmi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini menjadi momen penting untuk memastikan akurasi perolehan suara setiap pasangan calon kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung menyampaikan bahwa rapat pleno ini mencerminkan komitmen KPU dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam menjaga integritas pemilu. Selain itu, Ketua KPU memastikan bahwa segala masukan dan keberatan yang disampaikan saksi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Rangkaian rapat pleno ditutup dengan pengesahan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, yang kemudian akan diteruskan ke KPU Provinsi untuk tahap selanjutnya. Penyelenggaraan rapat pleno ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berjalan lancar dan tertib. Dengan demikian, proses Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang baik dan kredibel.
Berikut hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten,






