• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » KPU RI, Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Maju Pilkada 2024

KPU RI, Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Maju Pilkada 2024

09/05/2024
in Nasional, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih tidak diwajibkan mengundurkan diri jika maju di pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, Dasarnya Seseorang yang harus mundur dari jabatan, apabila dia mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

Lebih lanjut, Komisioner KPU RI tersebut memberi penjelasan, Apakah Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati, Walikota. Itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai Anggota DPR, DPD maupun DPRD.

Menurut Dirinya, Jadi jika dia sedang tidak menduduki jabatan itu, dan dia nyaleg? Dan dinyatakan terpilih, tak ada kewajiban mundur.

“Yang ada kewajiban mundur itu kalau orang menduduki jabatan. Misalkan, ada orang yang menduduki posisi anggota DPRD dan nyaleg lagi dalam pemilu 2024 terpilih, dan dia di Caloni oleh Partai sebagai calon kepala daerah. Maka dia wajib mundur dari jabatan anggota DPRD, untuk masa jabatan hasil pemilu 2019,” kata Hasyim Asy’ari, Rabu (8/5/2024).

“Tapi yang terpilihnya tidak ada kewajiban, karena undang-undang wajib mundur orang yang sedang menduduki jabatan,” sambung Ketua KPU RI tersebut. (DYW)

Post Views: 4,236
Bagikan ini :
Previous Post

Nelson Mandela Resmi Jadi Presiden Kulit Hitam Pertama Afrika Selatan

Next Post

Kapolda Sulut Pantau Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Next Post

Kapolda Sulut Pantau Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In