
cahayasiang.id – Minahasa Utara. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara Waldi Mokodompit, mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku, di Hotel Claro Kendari.
Rapat kerja yang berlangsung mulai 15 hingga 18 Juli 2024 dibuka oleh Yusti Erlina Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.
Dalam kesempatan ini,Yusti mengatakan, bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran tidak bisa berhenti berfikir. Ia juga menyinggung terkait mutasi jabatan dilakukan oleh kepala daerah telah melewati batas waktu yang di amanahkan undang-undang.
Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar Baetal menegaskan, posisi Bawaslu sangat strategis, sehingga tentunya Bawaslu punya kewajiban mewujudkan keadilan pemilu .
“Pemilihan pasti persoalan lebih kompleks, karena pertarungan di Pilkada dan paradigma penanganan pelanggaran berbeda sehingga perlu disatukan persepsi. Begitu juga terkait pemaknaan pasal-pasal pidana, yang masih banyak Multi tafsir. Sehingga Bawaslu harus memahami regulasi secara komprehensif, kita wajib wujudkan integritas pemilihan,” tegasnya. (@tm)






