CAHAYASIANG.ID, Manado – Sebagai salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain, persoalan Keimigrasian menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Sehubungan dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus didampingi Kasubid Perizinan Keimigrasian Endy Agustiawan dan Kasubid Informasi Keimigrasian Jeacky Gerung, melakukan koordinasi dan konsultasi di Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (4/4) tadi.

Diawal kegiatan yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 April 2024 tersebut, Sitorus dan tim mengunjungi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian dan bertemu langsung dengan Felucia Sengky Ratna selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim).
Pertemuan itu membahas tentang mekanisme pelaksanaan pengawasan di atas alat angkut pada penerbangan dari Denpasar-Manado-Narita pulang pergi. Terkait itu, Ratna menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Sub Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ia juga menegaskan bahwa fungsi pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian dalam pelaksanaan tugas di TPI harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, kepala divisi keimigrasian melaporkan terkait pelayanan keimigrasian terhadap WNI dan WNA di wilayah Sulawesi Utara yang telah berjalan dengan baik sejak awal tahun 2024. (ak/*)






