• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 14 May 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Konjen Filipina dan Kanwil Kemenkumham Sulut Bahas Pemukim Tanpa Dokumen

Konjen Filipina dan Kanwil Kemenkumham Sulut Bahas Pemukim Tanpa Dokumen

14/11/2023
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina yang dipimpin oleh Konsul General Lolita B. Capco.

Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Kalanwil ini membahas terkait proses dan progres pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada pemukim tanpa dokumen (undocumented person) keturunan Indonesia-Filipina yang berada di wilayah Sulawesi Utara.

Rombongan Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina yang dipimpin oleh Konsul General Lolita B. Capco (kanan). (Foto: kememkumhamsulut)

Lumbuun menyatakan, penyelesaian status kewarganegaraan ini bukanlah kewenangan dari kantor wilayah. “Pada prinsipnya Kantor Wilayah hanya meneruskan usulan dan permohonan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan Kanwil Kemenkumham Sulut, siap mengkoordinasikan hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM untuk segera ditindaklanjuti. (ak/*)

Post Views: 1,545
Bagikan ini :
Previous Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin:
“Kami Membutuhkan Putra-Putri Terbaik Bangsa
Untuk Menjadi Bagian Dari Korps Adhyaksa”

Next Post

Wawali Manado Serahkan 1 Unit Ambulance Laut ke Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan

Next Post

Wawali Manado Serahkan 1 Unit Ambulance Laut ke Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In