CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Setelah merampungkan proses pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK dan Kasie Humas, IPDA Iwan Setiyabudi S.Sos, menetapkan dua oknum Aparatur SIpil Negara (ASN) Kantor PPS Bitung, dalam konferensi Pers, Selasa (19/9/2023) di Mapolres Bitung.

Dua oknum ASN ini, lelaki S alias Mas N, 45, dan AP, 40, yang sehari-harinya sebagai penyelenggara negara di kantor PPS Bitung. Dari hasil penyelidikan awal, kedua tersangka ini, menerima gratifikasi dari pengurus kapal ikan di Kota Bitung.
“Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 15.30 Wita, personal Polres Bitung melakukan OTT di kantor PPS Bitung, setelah menerima informasi adanya kecurigaan akan terjadi pungutan liar, kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah tas plastik yang berada di bawah meja salah satu pegawai Kantor PPS, bagian Kesyahbandaran,”ungkapnya.
Souissa menambahkan, setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut berisi beberapa amplop berisi sejumlah uang. Setelah dikembangkan, pemilik tas tersebut ialah S, yang mengakui, amplop yang berisi dan sejumlah uang didalam tas adalah uang yang berasal dari agen/pengurus kapal, S kemudian di giring Ke Mapolres Bitung untuk kepentingan pemeriksaan.

Lanjutnya juga, Modus Operandi dari S, menerima sejumlah uang dari Pengurus / Agen / Pemilik Kapal untuk penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal, Persyaratan Berlayar dan Olah Gerak. S menerima uang dari Agen / Pengurus Kapal setiap hari Sabtu jam 14:00 – 17:00 Wita, diberikan sebagai ucapan terima kasih, amplop yang diterima S, sudah terdapat nama agen penyetor, kemudian setelah terkumpul, S menyetor kepada AP, selaku pimpinannya.
“Setalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP, ia mengakui bahwa menerima sejumlah uang melalui transfer rekening BNI miliknya. Dalam OTT ini, kami mengamankan uang sebesar Rp4.750.000 dari tangan S dan uang sebesar Rp7.000.000 dari AP yang disimpan di lemari pakaian di rumahnya, kami juga menyita barang bukti berupa dari S yaitu 1 buah HP merk Samsung da 1 tas kecil, sedangkan dari AP, selain uang tunai, kami juga menyita 1 buah HP merk OPPO dan Kartu ATM BNI milik AP,”tutur Tommy.

Lanjutnya juga, Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pidana Denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak 1 Miliyar rupiah. Usai Konferensi Pers, kedua tersangka langsung digiring menuju Ruang Tahanan Polres Bitung. (*Yaps)






