(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Desa Kolongan Tetempangan(Koltem) Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara naik level dari desa maju menjadi desa mandiri. Naiknya Desa Koltem menjadi desa mandiri bedasarkan pemutahiran data dari IDM(Indeks Desa Membangun) berbasis SDGS (Sustainable Development Goal’s)(Pembangunan Berkelanjutan) tahun anggaran 2022.
Hal ini diungkapkan Pendamping Desa Yansi Jacob ST didampingi PD lainnya Fadilah Djoyosuroto S.Kom dan Angel Lapian saat memimpin musyawarah desa penetapan RAPBDes(Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2023 bersama dengan Plt. Hukum Tua Venny Mokoagow SE dan Ketua BPD Freddy Sirap SE Jumat, (30/12/2022) di Kantor Desa.
“Bedasarkan hasil pemutahiran data IDM berbasis. SDGs tahun anggaran 2022 yang merupakan data real, maka Desa Koltem yang tadinya dikategorikan sebagai desa maju, telah naik level pada posisi desa mandiri, dengan demikian berhak atas kenaikan anggaran dana desa,” ungkap Jacob di depan peserta musyawarah yang terdiri dari unsur BPD, perangkat desa, Pelaksana Tugas Hukum Tua.
Dikatakannya setelah melihat data IDM maka sebagai pendamping desa, mereka mengusulkan Desa Koltem naik sebagai desa Mandiri. Kenaikan kategori desa mandiri ini hendaknya dimanfaatkan dengan pengelolaan dan penggunaan dana desa yang baik, akuntable dan transparan.

“Hendaknya penyerapan dandes ini dilakukan dengan baik tanpa masalah. Karena jika ditemukan permasalahan maka akan berakibat tidak akan ada kenaikan anggaran di tahun berikutnya, bahkan akan dikurangi oleh pemerintah pusat. Hal ini seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kalawat,” beber Yansi.
Terpisah, Plt. Hukum Tua, Venny Mokoagow mengaku bersyukur dengan kenaikan Desa Kolongan Tetempangan menjadi desa mandiri.
“Ini merupakan kerja keras semua komponen desa baik perangkat desa, BPD, masyarakat terlebih pendamping desa. Semoga ini bisa menjadi pemicu untuk kita meningkatkan kinerja,” ujar Mokoagow diaminkan Ketua BPD Freddy Sirap SE.
Dalam musdes penetapan APBDes ini diretapkan juga KPM(Keluarga Penerima Manfaat) BLT Dandes tahun anggaran 2023 sebanyak 68 KPM atau 25% dari dana desa. Penetapan ini berdasarkan kategori keluarga miskin ekstrim dengan empat kriteria yaitu ; keluarga yang hilang mata pencarian, belum pernah menerima bantuan apapun, keluarga yang memiliki anggota keluarga yang sakit kronis menahun, masyarakat rumah tangga tunggal(janda/duda) yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Sementara itu, menurut informasi, dana desa Kolongan Tetempangan sebelumnya di tahun anggaran 2022 berjumlah Rp. 786.198.000, naik menjadi Rp. 991.174.000 atau naik sebesar Rp. 204.976.000. Anggaran dana desa ini nantinya bisa dicairkan dalam dua tahap dengan prosentase 60% ditahap I dan 40% ditahap II. (Rub)






