
CAHAYASIANG.ID Sulut – Julianti Kusumawati Manu S.T Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I BPJN Sulawesi Utara, memberikan penjelasan terkait pemberitaan di media online mengenai kualitas pekerjaan preservasi jalan di ruas Wori – Likupang. Sabtu( 21/9/2024). Berikut adalah klarifikasinya
- Rincian Proyek Pekerjaan preservasi jalan yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Lestari merupakan bagian dari PPK 1.3 dengan nomor kontrak HK 0201Bb15.6.3/040 tertanggal 9 Januari 2023. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 210 hari kalender, dengan berita acara serah terima pertama pada 2 Juni 2024.
- Masalah Tumpahan Material Terkait laporan tentang kondisi di STA 35+175, Julianti menjelaskan bahwa segmen tersebut tidak termasuk dalam penanganan paket preservasi. Tumpahan material beton dari truck mixer telah diupayakan untuk dibersihkan dengan grader, namun karena sudah mengeras, pembersihan tidak dapat dilakukan sepenuhnya.
- Material di Saluran Mortar Mengenai keberadaan material batu di STA 22+850, itu adalah hasil pekerjaan swakelola setelah kontrak utama selesai. Tindakan ini diambil untuk mengatasi genangan air akibat outlet saluran yang tersumbat oleh warga setempat. Melalui pendekatan persuasif, saluran mortar yang lebih baik telah dibuat.
- Pengembalian Dana Sisa Tender Terkait dana sisa hasil tender, Julianti mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara sesuai dengan DIPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulut nomor SP DIPA – 033. 04.1.498658/2024 Revisi ke 03 tanggal 9 Juni 2024.
- Tuduhan Keterlibatan Personal PPK Menanggapi dugaan keterlibatan personal PPK 1.3 dalam pelaksanaan rabat beton, Julianti menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh PT. Cahaya Abadi Lestari, tanpa keterlibatan pribadi dari pihak PPK.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai pelaksanaan proyek preservasi jalan ini.(*Ivan)


