Terkait video kecelakaan yang beredar di media sosial, Mewengkang menyebut dirinya melihat adanya kemungkinan kendaraan mengalami kehilangan keseimbangan ketika berada di bagian akhir lintasan.
“Kalau saya lihat dari postingan video, mungkin pada saat itu kendaraan sudah berada di posisi finish dan hendak melakukan atraksi, tetapi mungkin kehilangan keseimbangan sehingga terjadi kecelakaan. Namun, ini tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan sebelum ada pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
LKBH Akan Cek Informasi Keterlibatan ASN
Selain kecelakaan, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang ikut menjadi peserta dalam kegiatan drag race tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Mewengkang mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima informasi resmi mengenai keterlibatan ASN dalam kegiatan tersebut.
“Sejauh ini informasi tersebut belum masuk ke kami. Kalau memang ada ASN yang menjadi peserta, tentunya kami akan melakukan pengecekan,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila nantinya benar terdapat ASN yang mengikuti kegiatan tersebut pada hari kerja tanpa prosedur atau izin dari pimpinan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
“Kalau hari Jumat masih merupakan hari kerja, tentunya ASN harus menyampaikan izin kepada pimpinan. Kami akan mengecek. Kalau memang seorang ASN tidak melaksanakan izin, tentunya akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Namun, Mewengkang kembali menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sebelum informasi mengenai identitas maupun keterlibatan ASN tersebut diverifikasi.
Ia juga memastikan, apabila ASN yang bersangkutan nantinya menghadapi persoalan hukum, LKBH siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila secara hukum dia mendapatkan hukuman atau mengalami kasus hukum, maka wajib bagi kami untuk melaksanakan pendampingan hukum bagi ASN yang mengalami kasus-kasus hukum,” pungkasnya.(*RS)



