
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di seluruh TPS telah selesai dilaksanakan.
Berbagai lembaga survei juga sudah mengeluarkan perhitungan cepat (Quick Count) baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk Walikota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada hasil resmi secara keseluruhan terkait perhitungan suara dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Rabu 27 November 2024.
“Untuk hasil resmi Pilkada 2024 yakni nanti melalui rapat pleno rekapitulasi dalam berbagai tingkatan,” ujar Kenly.
Untuk itu, lanjut Kenly, bahwa rekapitulasi tersebut akan dilakukan secara manual dan secara berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi.
“Jika proses di TPS telah tuntas, maka seluruh logistik akan dipindahkan pada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” terangnya.
Dimana proses rekapitulasi akan dimulai 28 November hingga 15 Desember 2024. Ia pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk suksesnya Pilkada 2024 di Sulut.
“Meski ada sejumlah kendala teknis karena situasional, namun semuanya bisa ditangani,” ucapnya. (*Red)






