CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Ketua Badan Pertimbangan Desa (BPD) Kamangta Youtje Worotikan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk mengaudit laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa Kamangta, hal ini disampaikan pada saat serah terima jabatan dari hukum tua lama kepada hukum tua yang baru, Rabu (14/6/23).

Youtje Worotikan mengatakan agar inspektorat Kabupaten Minahasa dapat turun mengaudit laporan pertanggung jawaban anggaran dana desa.
“Apa yang dilaksanakan oleh hukum tua lama Johan Regar harus di audit, karena apa yang disampaikan masih bersifat fiktif. Sebagai ketua BPD, saya belum menerima apa yang disampaikan pada saat sertijab” tegas Ketua BPD dihadapan masyarakat dan camat.
Santi lengkong dalam kesempatan mengatakan selaku pemerintah saya ditugaskan oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk segera mengadakan acara serah terima jabatan dari hukum tua lama kepada hukum tua baru.
“Seharusnya sertijab dilakukan setelah ada surat keputusan pelaksana tugas Hukum tua yang baru tapi karena ada lain hal sehingga sertijab baru bisa dilaksanakan.” ujar Lengkong
Dalam kesempatan Lengkong menanggapi apa yang disampaikan oleh ketua BPD untuk meminta laporan pertanggung jawaban keuangan.
“Dalam hal ini penggunaan anggaran dana desa diaudit maka akan diteruskan kepada inspektorat kabupaten Minahasa” tutur camat Tombulu ini. (*NW)






