• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 1 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Ketua Bawaslu Minut Ikuti Rakernis Penanganan Permohonan Informasi Publik

Ketua Bawaslu Minut Ikuti Rakernis Penanganan Permohonan Informasi Publik

12/07/2024
in Minahasa Utara, Minahasa Utara & Bitung, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

cahayasiang.id – Minahasa Utara. Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky M Ambar, SH, LLM, M.Kn mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik Tahun 2024 Gelombang 2., di Grand Mercure Hotel, Jakarta Utara.

Rakernis yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 11 hingga 13 Juli 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM.

Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota) memperhatikan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat.

“Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Disisi lain, Ambar menyebutkan jika ada juga informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses oleh masyarakat luas.

“Dengan kata lain, terbuka bukan berarti telanjang. Misalnya, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya, itu tidak harus dibuka ke publik,” terangnya. (@tm)

Post Views: 2,361
Bagikan ini :
Previous Post

Dukungan Terus Mengalir, Relawan Buruh Sahabat JGKWL Dideklarasi

Next Post

Indonesia Perkenalkan 5 Indikasi Geografis (IG) Kelautan dan Perikanan di Swiss

Next Post

Indonesia Perkenalkan 5 Indikasi Geografis (IG) Kelautan dan Perikanan di Swiss

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In