cahayasiang.id – Minahasa Utara. Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky M Ambar, SH, LLM, M.Kn mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik Tahun 2024 Gelombang 2., di Grand Mercure Hotel, Jakarta Utara.
Rakernis yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 11 hingga 13 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM.
Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota) memperhatikan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat.
“Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Disisi lain, Ambar menyebutkan jika ada juga informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Dengan kata lain, terbuka bukan berarti telanjang. Misalnya, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya, itu tidak harus dibuka ke publik,” terangnya. (@tm)