• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kerjasama BPJS-TK, Pemkab Minut Serahkan Jaminan Kematian Anggota Korpri

Kerjasama BPJS-TK, Pemkab Minut Serahkan Jaminan Kematian Anggota Korpri

28/03/2024
in Minahasa Utara, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINUT – Atas meninggalnya Almarhum Samuel Pontoh ASN/Anggota Korpri Minut, Pemkab Minut dipimpin Bupati Minut Joune Ganda SE MM, MAP, M.Si dan Wakil Bupati Wiliam Lotulung SH, MH, bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Bitung-Minut yang diwakili oleh Puji Astuti, Pemkab Minut menyerahkan jaminan perlindungan kematian(JPM) bagi ahli waris sebesar Rp. 42 juta, Rabu, (27/03/2024) di Kantor Bupati Minut.

Asisten III Kesra Minut Drs Rivino Dondokambey mewakili Bupati Minut Joune Ganda menyerahkan JPM disaksikan perwakilan BPJS-TK Bitung Minut Puji Astuti.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Minut Edwin Ombuh S.Sos M.Si, hal ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPJS-TK dan Pemkab Minut pada (21/11/2021) lalu dalam hal kecelakaan maupun kematian.

“Program jaminan perlindungan bagi anggota Kopri di Minut ini telah dijalankan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama di tahun 2021, dimana setiap peserta program di semua golongan wajib membayar iuran sebesar 10.800 per bulan,. Sementara untuk hal peserta anggota korpri ini meliputi rp 42 juta bagi yang tidak mengenakan seragam Korpri dan yang mengenakan seragam Korpri menerima Rp.182 juta,”terang Ombuh Kamis (28/03/24) di Gedung Dewan Minut.

Lanjut dijelaskan Ombuh, proses klaim pencairan jaminan kematian ahli waris penerima dengan melengkapi dokumen persyaratan yang harus dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Bitung-Minut di Bitung.

“Proses klaim ketika semua dokumen lengkap, maka paling lama 7 hari kerja, santunan program jaminan kematian sudah cair ke rekening ahli waris,” jelas Ombuh. (Rubby Worek)

Berikut syarat klaim jaminan kematian (JKM) :

1. Kartu peserta bpjs ketenagakerjaan/jamsostek/pt astek.
2. E-ktp/surat perekaman e-ktp dari catatan sipil almarhum tenagakerja
3. E-ktp/surat perekaman e-ktp dari catatan sipil ahli waris.
4. Kartu keluarga almarhum tenaga kerja dan ahli waris.
5. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan / kepala desa yang di tanda tangani oleh ahli waris diatas materai 10000 dan di tanda tangani dua orang saksi mengetahui kecamatan.
6. Akta nikah almarhum, jika belum menikah surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan almarhum semasa hidup belum pernah menikah.
7. Акта kematian almarhum tenaga kerja.
8. Surat keterangan dari pemberi kerja / perusahaan yang menjelaskan bahwa almarhum masih aktif bekerja sampai dengan meninggal dunia asli.
9. Buku tabungan ahli waris.

Post Views: 2,104
Bagikan ini :
Previous Post

ODSK Cairkan THR ASN Pemprov Sulut Pada 1 April 2024, Steven Kandouw: Mudah-Mudahan Ini Dibelanjakan Dengan Baik

Next Post

Wow, Prospek Dunia Pendidikan Makin Cerah, Terobosan Bupati Joune Ganda, Minut Segera Miliki Perda Wajib Belajar

Next Post

Wow, Prospek Dunia Pendidikan Makin Cerah, Terobosan Bupati Joune Ganda, Minut Segera Miliki Perda Wajib Belajar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In