CAHAYASIANG.ID, MINUT – Atas meninggalnya Almarhum Samuel Pontoh ASN/Anggota Korpri Minut, Pemkab Minut dipimpin Bupati Minut Joune Ganda SE MM, MAP, M.Si dan Wakil Bupati Wiliam Lotulung SH, MH, bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Bitung-Minut yang diwakili oleh Puji Astuti, Pemkab Minut menyerahkan jaminan perlindungan kematian(JPM) bagi ahli waris sebesar Rp. 42 juta, Rabu, (27/03/2024) di Kantor Bupati Minut.

Asisten III Kesra Minut Drs Rivino Dondokambey mewakili Bupati Minut Joune Ganda menyerahkan JPM disaksikan perwakilan BPJS-TK Bitung Minut Puji Astuti.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Minut Edwin Ombuh S.Sos M.Si, hal ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPJS-TK dan Pemkab Minut pada (21/11/2021) lalu dalam hal kecelakaan maupun kematian.
“Program jaminan perlindungan bagi anggota Kopri di Minut ini telah dijalankan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama di tahun 2021, dimana setiap peserta program di semua golongan wajib membayar iuran sebesar 10.800 per bulan,. Sementara untuk hal peserta anggota korpri ini meliputi rp 42 juta bagi yang tidak mengenakan seragam Korpri dan yang mengenakan seragam Korpri menerima Rp.182 juta,”terang Ombuh Kamis (28/03/24) di Gedung Dewan Minut.
Lanjut dijelaskan Ombuh, proses klaim pencairan jaminan kematian ahli waris penerima dengan melengkapi dokumen persyaratan yang harus dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Bitung-Minut di Bitung.

“Proses klaim ketika semua dokumen lengkap, maka paling lama 7 hari kerja, santunan program jaminan kematian sudah cair ke rekening ahli waris,” jelas Ombuh. (Rubby Worek)
Berikut syarat klaim jaminan kematian (JKM) :
1. Kartu peserta bpjs ketenagakerjaan/jamsostek/pt astek.
2. E-ktp/surat perekaman e-ktp dari catatan sipil almarhum tenagakerja
3. E-ktp/surat perekaman e-ktp dari catatan sipil ahli waris.
4. Kartu keluarga almarhum tenaga kerja dan ahli waris.
5. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan / kepala desa yang di tanda tangani oleh ahli waris diatas materai 10000 dan di tanda tangani dua orang saksi mengetahui kecamatan.
6. Akta nikah almarhum, jika belum menikah surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan almarhum semasa hidup belum pernah menikah.
7. Акта kematian almarhum tenaga kerja.
8. Surat keterangan dari pemberi kerja / perusahaan yang menjelaskan bahwa almarhum masih aktif bekerja sampai dengan meninggal dunia asli.
9. Buku tabungan ahli waris.






