
CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Bharada Richard Eliezer disanksi demosi selama 1 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
Keputusan tersebut, membuatnya akan kembali menjadi anggota Polri meski tersandung kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kembalinya, Richard Eliezer ke kepolisian menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatannya.
Sebab, kasus pembunuhan itu juga melibatkan anggota Polri lainnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Polri menjamin keselamatan Richard. Richard didemosi ke Yanma Polri.
“Terkait perlindungan tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai putusan sidang kode etik,” ujarnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Pengamanan kita baik internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, Selain disanksi demosi, Richatd Eliezer juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.
Dalam hal ini, kasus pidana pembunuhan berencana Richard telah divonis 1,5 tahun penjara. Keputusan itu, sudah inkrah.
Brigjen Ramadhan mengatakan, sanksi demosi berlaku usai Richard menerima keputusan tersebut.
Namun ia tidak menjelaskan mekanisme penghitungan waktu 1 tahun demosi itu.
“Putusan demosi ditandatangani sejak yang bersangkutan menerima putusan ini,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri. (*Dego)





