• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kepsek SMK Negeri 1 Kotabunan Diduga Langgar Aturan Kemendikbudristek, Alumni Keluhkan Penahanan Ijazah

Kepsek SMK Negeri 1 Kotabunan Diduga Langgar Aturan Kemendikbudristek, Alumni Keluhkan Penahanan Ijazah

10/11/2025
in Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Boltim — Reputasi SMK Negeri 1 Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang sebelumnya dikenal berprestasi, kini tercoreng akibat dugaan tindakan menyimpang oleh oknum Kepala Sekolahnya, Sonya (SS). Ia diduga menahan ijazah sejumlah alumni serta memberlakukan pungutan di luar ketentuan, yang bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Sebagai seorang pendidik yang dipercaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk di lingkungan pendidikan.

Namun, beberapa alumni SMK N 1 Kotabunan kelulusan tahun 2023–2025 mengaku belum menerima ijazah mereka hingga saat ini. Padahal, mereka sudah dinyatakan lulus secara sah oleh Kementerian Pendidikan.

Menurut pengakuan sejumlah alumni, ijazah mereka ditahan pihak sekolah karena belum membayar sejumlah “biaya administrasi”, antara lain uang pembangunan pagar sekolah, mushola, penimbunan lahan sekolah, dan pungutan lain yang disebut-sebut sebagai kewajiban sebelum ijazah dapat diserahkan.

Pungutan di Sekolah Negeri Dinilai Melanggar Aturan

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri diselenggarakan secara gratis melalui dukungan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam Persekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, disebutkan secara tegas bahwa:

“Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali murid dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan operasional sekolah yang telah dibiayai dari dana BOS.”

Lebih jauh, tindakan menahan ijazah siswa karena alasan keuangan juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan secara sukarela, tidak bersifat wajib atau memaksa, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan seperti penerimaan ijazah.

Tanggapan Aktivis Bunda Yuni: “Copot Kepala Sekolahnya!”

Kasus ini sontak menuai perhatian publik, termasuk aktivis sosial yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, Yuni Wahyuni Srikandi, atau akrab disapa Bunda Yuni.

Kepada media, Bunda Yuni mengaku geram dan langsung mendatangi SMK Negeri 1 Kotabunan bersama timnya untuk mengklarifikasi laporan masyarakat. Namun, kedatangan mereka tidak direspons secara baik oleh pihak sekolah.

“Kami datang dengan niat baik untuk meminta penjelasan, tapi Kepala Sekolah justru menghindar dan tidak mau menemui kami. Yang dihadirkan hanya perwakilan yang tidak tahu apa-apa,” ujar Bunda Yuni.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan.

“Saya minta Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Timur segera menyelidiki dugaan penahanan ijazah dan pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 1 Kotabunan selama masa kepemimpinan Ibu Sonya (SS). Saya juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara untuk mencopot Kepala Sekolah tersebut, karena sudah merusak nama baik sekolah dan melanggar aturan Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Desakan Evaluasi dari Dinas Pendidikan

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulut segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang berkembang di publik. Selain itu, para orang tua berharap agar ijazah anak-anak mereka segera diberikan tanpa syarat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti benar, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kasus ini menjadi pelajaran penting agar praktik pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan berdasarkan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum.(*RS)

Post Views: 438
Bagikan ini :
Previous Post

Pilar Pengendalian Mutu dan Biaya BPJS Kesehatan

Next Post

Polres Sangihe Gelorakan Semangat Para Pejuang Saat Upacara HUT Pahlawan ke-80

Next Post

Polres Sangihe Gelorakan Semangat Para Pejuang Saat Upacara HUT Pahlawan ke-80

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In