• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kepala Toko dan MD Alfamidi Jadi Tersangka, Bunda Yuni Pertanyakan Dasar Penetapan dan Pembagian Tanggung Jawab

Kepala Toko dan MD Alfamidi Jadi Tersangka, Bunda Yuni Pertanyakan Dasar Penetapan dan Pembagian Tanggung Jawab

10/06/2026
in Hukrim, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, MANADO – Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana di salah satu gerai Alfamidi di Kota Manado terus menjadi sorotan publik.

Polemik semakin menghangat setelah aktivis perempuan Sulawesi Utara, Bunda Yuni Wahyuni Srikandi, mempertanyakan konstruksi perkara dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polsek Mapanget.

Dalam klarifikasi kepada wartawan Cahaya Siang Id melalui sambungan WhatsApp, penyidik membantah narasi yang beredar di media sosial dan menegaskan bahwa hingga saat ini telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Toko berinisial MP dan seorang Merchandiser Display (MD) berinisial JH.

Menurut penyidik, penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang mengarah pada dugaan adanya pembiaran serta tindakan yang dianggap melegalkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

“Untuk sementara tersangka dua orang, yaitu kepala toko dan merchandising. Dugaan perkara lebih mengarah kepada pejabat toko karena mereka diduga melegalkan penggunaan dana tersebut,” ujar penyidik.

Sebelumnya, Bunda Yuni sempat menyampaikan kritik keras terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang karyawan perempuan yang menurutnya hanya menjalankan tugas sebagai Merchandiser Display dan bukan memiliki kewenangan sebagai wakil kepala toko ataupun pengambil kebijakan.

Menanggapi penjelasan penyidik, Bunda Yuni kembali mempertanyakan kapasitas dan tanggung jawab kepala toko dalam perkara tersebut.

“Kalau memang yang bersangkutan hanya seorang MD, siapa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menjalankan tugas di luar tupoksinya? Mengapa tanggung jawab itu bisa bergeser kepada bawahan? Kalau benar ada penggunaan dana toko untuk kepentingan pribadi, seharusnya aspek pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewenangan juga harus dikaji secara menyeluruh,” tegas Bunda Yuni kepada wartawan.

Ia juga menilai aparat penegak hukum perlu mengusut secara utuh rantai pengambilan keputusan, termasuk dugaan adanya pihak lain yang mengetahui atau ikut membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Di sisi lain, penyidik mengungkapkan bahwa seorang perempuan lain yang sebelumnya telah diperiksa dan disebut telah memberikan keterangan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan, menurut penyidik, masih terus berjalan dan perkembangan status hukum akan bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

Penyidik juga menyampaikan bahwa berkas perkara dijadwalkan segera memasuki Tahap I untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah melalui proses review. Sejumlah dokumen dan data yang telah diserahkan oleh pihak terkait juga disebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan penetapan status hukum para pihak akan mengikuti perkembangan penyidikan serta proses hukum yang berlaku. (*RS)

Post Views: 207
Bagikan ini :
Previous Post

Gelar Pembekalan di Rutan Kotamobagu, Wakajati Sulut Tegaskan Program ‘Jaga Desa’ Mengedepankan Aspek Preventif

Next Post

KEK Bitung dan Likupang Dapat Layanan Ultima I’M SEZ Keimigrasian

Next Post

KEK Bitung dan Likupang Dapat Layanan Ultima I'M SEZ Keimigrasian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In