CAHAYASIANG.ID, Kotamobagu – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yuliyanta, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (15/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut, dihadiri pula Walikota dan Wakil Walikota, bersama jajaran Forkopimda Kotamobagu.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti ini, bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat bahwa proses hukum dari pemutusan sampai dengan eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kegiatan ini, Aris menuturkan bahwa Rutan Kotamobagu mendukung penuh pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kami mendukung penuh pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan barang bukti tidak lagi disimpan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar-aparat penegak hukum, di Kota Kotamobagu terus terjalin dengan baik demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. (*/ak)






