– Pengendalian konflik sosial: Mengurangi potensi konflik horizontal antar pendukung calon dan praktik politik uang yang sering terjadi pada pilkada langsung.
– Penyesuaian dengan konteks lokal: Dapat diatur sesuai dengan kearifan lokal atau kondisi khusus daerah yang mungkin tidak cocok dengan sistem pemilihan langsung.
– Penguatan otonomi daerah yang terarah: Dapat diintegrasikan dengan upaya memperkuat peran daerah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
- Threats (Ancaman)
– Merusak kredibilitas demokrasi lokal: Dikategorikan sebagai langkah mundur dari perkembangan demokrasi yang mengedepankan hak pilih rakyat langsung.
– Dominasi partai politik pusat: Koalisi partai di pusat dapat dengan mudah mengontrol pemilihan melalui DPRD daerah, mengurangi otonomi daerah.
– Ketidakpercayaan masyarakat: Bisa menimbulkan protes atau penurunan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan daerah, berdampak pada stabilitas sosial.
- Kesimpulan
Secara keseluruhan, sistem pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD memiliki sisi positif berupa efisiensi proses dan potensi pemilihan berbasis kompetensi, serta kemungkinan terciptanya sinergi antara eksekutif dan legislatif daerah.
Sistem ini menghadapi tantangan besar terkait kurangnya legitimasi rakyat, risiko praktik politik transaksional, dan ketidakselarasannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pilkada harus dilakukan secara langsung.
Meskipun memiliki peluang untuk mengendalikan konflik sosial dan menyesuaikan dengan konteks lokal, sistem ini juga berpotensi merusak kredibilitas demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai pusat, dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
Oleh karena itu, sistem ini tidak selaras dengan perkembangan demokrasi Indonesia yang mengedepankan kedaulatan rakyat serta prinsip otonomi daerah, sehingga pilihan langsung menjadi bentuk yang lebih sesuai untuk menjamin akuntabilitas Kepala Daerah kepada rakyat.



