
CAHAYASIANG.ID, Bitung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung mengungkapkan fenomena maraknyna anak sekolah yang menghirup lem atau ngelem di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Hal itu terungkap dalam kegiatan webinar yang bertajuk “Curhat Hukum dan Narkoba, Posbankum Siap Bantu” di Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung, pada Selasa (23/6/2026).
Merespons hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung, Kompol Widarsono, mengusulkan sebuah strategi radikal berupa kebijakan “Satu Kran” guna membatasi ruang gerak para pelaku.
Menurutnya, angka penyalahgunaan lem di kalangan pasien rawat jalan di Bitung mengalami kenaikan dari 20 menjadi 25 orang. Target pasarnya pun sangat rentan, yakni anak-anak usia SD, SMP, hingga SMA, karena harganya yang murah dan keterjangkauan aksesnya.
“Fenomena ini tidak boleh disepelekan karena sudah ada korban yang meninggal dunia akibat menghirup lem, baik di Bitung maupun di provinsi lain,” tegasnya.
Widarsono pun menekankan perlunya keberanian pemerintah daerah dalam menerbitkan regulasi ketat. Melalui Konsep Satu Kran, penjualan lem komersial tidak lagi dibiarkan bebas di sembarang tempat.
Dalam konsep tersebut, pemerintah daerah diharapkan menunjuk satu toko resmi saja yang diizinkan menjual lem tersebut, sementara toko lain atau minimarket modern dilarang keras menjualnya. Jika anak sekolah membutuhkan lem untuk keperluan kerajinan tangan, mereka wajib membawa dokumen resmi dari pihak sekolah.
“Anak sekolah yang membutuhkan lem untuk keperluan kerajinan tangan tidak bisa membeli secara bebas. Mereka harus membawa surat rekomendasi tertulis dari guru sekolah mereka agar bisa dilayani di toko resmi,” jelas Widarsono.
Widarsono menambahkan bahwa pembatasan ini secara psikologis dan geografis akan sangat efektif. Sekalipun para pelaku mencoba membeli ke daerah tetangga seperti Minahasa Utara atau Manado, mereka akan berpikir dua kali karena terbentur waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang mahal.
Perlu Diatur Dalam Perda
Widarsono juga mengkritik pola penanganan saat ini oleh aparat gabungan yang dinilai belum memberikan efek jera. Selama ini, remaja yang tertangkap basah hanya diedukasi, dipanggil orang tuanya atau lurah setempat, lalu dipulangkan karena belum adanya payung hukum yang mengikat.
“Oleh karena itu perlu sanksi tegas segera dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan menyasar dua arah yaitu penjual nakal dan pelaku penyalahgunaan,” tuturnya.
Dia memaparkan, sanksi bagi toko yang melanggar yang nekat menjual lem di luar aturan akan dijatuhi sanksi penutupan usaha sementara (misalnya 1 minggu). Jika masih membandel, izin usahanya akan dicabut selamanya.
“Bagi anak-anak atau remaja yang kedapatan menghirup lem tidak lagi sekadar dipulangkan, melainkan wajib menjalani sanksi kerja sosial, seperti mencabut rumput di stadion atau mengepel lantai di rumah ibadah seperti masjid dan gereja,” ujarnya.
Widarsono meluruskan bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk memperkecil ruang penyalahgunaan, bukan melarang peredaran lem secara total karena zat tersebut tetap memiliki manfaat fungsional.
Di akhir paparannya, ia menegaskan bahwa realisasi aturan ketat ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh BNN saja. “Perlu sinergi dan komitmen kuat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pemerintah daerah setempat demi menyelamatkan generasi muda Kota Bitung dari bahaya zat adiktif,” tuturnya. (ak)


