CAHAYASIANG.ID, Tomohon – Kesepakatan terkait sinergitas penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) antara pemerintah Kota Tomohon dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), diresmikan pada Rabu (30/8) tadi.
Bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon, kegiatan dibuka oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk. Dalam sambutannya ia menyampaikan terimakasih kepada instansi yang telah hadir dan akan bergabung memberikan pelayanan publik di MPP Kota tomohon melalui penandatanganan nota kesepakatan hari ini. Ia berharap pelayanan publik ini memiliki dampak positif bagi masyarakat.

Proses penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk sebagai pihak pertama, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun sebagai pihak kedua.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dalam rangka mengoptimalkan kembali MPP di Kota Tomohon, setelah sebelumnya turut berpartisipasi di MPP Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan Keimigrasian.
Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulut akan menambahkan pelayanan publik berupa Pelayanan Hukum yang meliputi Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, Lumbuun didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Ramlan Harun dan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Anneke Maindoka, meninjau layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon.
Pelayanan AHU dan KI dilaksanakan dua kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin dan Rabu. Sementara Layanan Keimigrasian, pada hari Selasa dan Kamis setiap pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WITA. (ak/*)





