CAHAYASIANG.ID,MANADO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut telah melakukan harmonisasi secara terpisah, beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), serta Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako).
Harmonisasi ini dilaksanakan Kemenkumham Sulut bersama pemerintah Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Jumat (25/8) siang tadi.
Harmonisasi peraturan untuk Pemkab Minut adalah terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun Anggaran 2023. Bersama Pemkot Tomohon dibahas terkait rancangan Peraturan Walikota Tomohon tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bersama Pemkab Sitaro, dibahas dua rancangan peraturan yakni rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro serta Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulut, memberikan sejumlah masukan kepada masing-masing perwakilan pemerintah daerah guna menyempurnakan rancangan-rancangan peraturan tersebut.
Rapat diakhiri dengan penandatangan secara terpisah, Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan setiap perwakilan masing-masing pemda. (ak/*)






