CAHAYASIANG.ID, Manado – Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kemenkum Sulut) mendorong Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulut, agar dapat mendaftarkan produk kerajinan tangan untuk didaftarkan sebagai produk kerajinan berbasis Indikasi Geografis.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulut, Marsono, yang didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel, saat audenso dengan Ketua Dekranasda, Anik Yulius Sevanus pada Senin (25/8) kemarin.
Marsono menjelaskan, sistem pelindungan Indikasi Geografis menganut prinsip “first to file”, yang berarti pelindungan hukum hanya berlaku bagi pihak yang pertama kali mendaftarkan Indikasi Geografis secara resmi.

“Ini menjadikan proses pendaftaran sebagai langkah krusial dalam menjamin hak komunal dan mencegah eksploitasi oleh pihak luar,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kerajinan tangan merupakan ekspresi budaya, keterampilan lokal, dan identitas komunal yang sangat rentan terhadap eksploitasi, pemalsuan, dan persaingan tidak sehat. Pelindungan Indikasi Geografis memberikan manfaat multidimensi. “Untuk itu kami mendorong Dekranasda Sulut mendaftarkan Indigo kerajinan ini,” sebut Marsono.

Audensi ini diapresiasi Anik, yang adalah istri dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus. “Kami akan segera menindaklanjuti audiensi hari ini, nanti dibantu Kabid IKM untuk pendaftarannya,” ujar Anik.
Adapun pendaftaran kerajinan tangan hasil karya Dekranasda Provinsi Sulut, meliputi bros anggrek dan tas anyam enceng gondok.
Selain itu, dibahas pula mengenai pendaftaran Indikasi Geografis yang ada di Wilayah Sulawesi Utara, yang dalam waktu dekat akan didata, dicatat, dan dipenuhi persyaratannya untuk didaftarkan sebagai Indigo Sulut. (*/ak)





